You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Layanan Jemput Bola UP PTSP Kepulauan Seribu di Pulau Sebira Layani 150 Berkas
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

UP PTSP Kepulauan Seribu Adakan Layanan Jemput Bola di Pulau Sebira

Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu mengadakan layanan jemput bola di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 

Disambut antusias warga 

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan jemput bola ini merupakan kali pertama kembali diadakan sejak terjadi pandemi COVID-19.

"Kita mulai lagi layanan jemput bola ini untuk memudahkan warga Pulau Sebira mengakses pengurusan perizinan," ujarnya, Selasa (27/10).

PTSP Kelurahan Pulau Harapan Gelar Layanan Jemput Bola

Erwin menjelaskan, dalam layanan jemput bola tersebut terdapat 95 berkas pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 27 berkas administrasi kependudukan, sembilan berkas perizinan Pas Kapal (KSOP), enam berkas perpajakan, dua berkas perizinan usaha, dua berkas perceraian, dan sembilan lainnya mengenai konsultasi perpajakan.

"Layanan jemput bola ini sangat disambut antusias warga Pulau Sebira," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga Pulau Sebira, Fahmi (25) merasa sangat senang dengan adanya layanan jemput bola dari UP PTSP Kepulauan Seribu.

"Saya mengurus perpanjangan SKCK. Layanan ini membantu sekali, sangat memberikan kemudahan bagi kami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik